SKU (Surat Keterangan Usaha) Legalitas Bagi Usaha Kecil

Adanya suatu legalitas usaha memang diperlukan untuk mengembangkan suatu usaha, namun dengan adanya legalitas hanya dimanfaatkan oleh kalangan birokrasi tertentu. Surat Keterangan Usaha atau biasa disingkat SKU merupakan suatu syarat bagi pengusaha kecil dan mikro untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Tidaklah sulit mengurus Surat Keterangan Usaha, hanya sampai tingkat Kelurahan saja setiap pengusaha mikro sudah mendapatkan legalitas usahanya. Namun apakah pihak Kelurahan mencatat perkembangan usaha bagi warganya yang mengurus Surat Keterangan Usaha tersebut.

Dalam hal ini pihak bank atau lembaga keuangan lainnya memberi syarat mutlak bagi pengusaha kecil dan mikro untuk dapat memiliki Surat Keterangan Usaha jika ingin mengajukan kredit modal kerja.

Sayangnya bagi pengusaha kecil dan mikro hanya mengurus Surat Keterangan Usaha hanya jika diperlukan saja, mungkin mereka takut akan adanya iuran sana sini yang tidak jelas sehingga hal tersebut diabaikan.

Bagi pengusaha kecil dan mikro yang telah memiliki Surat Keterang Usaha hanya berlaku 6 bualan dan 1 tahun, setelah itu mereka diminta untuk mengurus kembali karena masa berlaku yang telah habis.

Semestinya ada suatu lembaga atau bagian tertentu yang dapat memperhatikan masalah Surat Keterangan Usaha, lembaga tersebut dapat menerbitkan legalitas Surat Keterangan Usaha bagi pengusaha kecil dan mikro dan membimbing usaha tersebut agar dapat berkembang. Sehingga suatu wilayah dapat mengetahui tinggkat pertumbuhan kesejahteraan warganya.

Dengan adanya suatu lembaga tersebut memungkinkan bagi pengusaha kecil dan mikro cukup diperhatikan sehingga akan banyak pengusaha – pengusaha mikro yang akan tumbuh berkembang.

Isi Blog Yang Sering Dibaca

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner